Sendangdawuhan - PENGUKUHAN UNIT PENGUMPUL ZAKAT ( UPTZ ) TINGKAT DESA OLEH BAZNAS KENDAL

PENGUKUHAN UNIT PENGUMPUL ZAKAT ( UPTZ ) TINGKAT DESA OLEH BAZNAS KENDAL

Jum'at tanggal 24 juni 2022 bertempat di Pendopo Kabupaten Kendal hadir 198 Orang Pengurus UPTZ Desa dari lima Kecamatan yaitu Kecamatan Rowosari, Kangkung, Ngampel dan Kecamatan  Kaliwungu. Mereka hadir berdiri dihadapan Bupati Kendal , Dico Ganinduto  untuk dikukuhkan sebagai Pengurus Unit Pengumpul Zakat Desa ( UPTZ ) Desa.

Dalam sambutannya Bupati Kendal, mengatakan kehadiran BAZNAS sangat dibutuhkan dengan Program programnya yang sangat bermanfaat bagi Masyarakat.BAZNAS Kendal merupakan salah satu alat untuk mengentaskan persoalan kemiskinan di Kabupaten Kendal.BAZNAS mempunyai keunggulan  karena pendistribusiaan Zakat, Infak dan Sodakoh Kepada Mustahik  yang dikelola BAZNAS lebih dinamis dan mudah karena tdk terikat oleh berbagai macam aturan. UPTZ Desa yang merupakan Unit Pengumpul Zakat Desa yang dibentuk Oleh BAZNAS bertugas mengumpulkan Zakat untuk kemudian disalurkan ke BAZNAS.

Ada lima program yang dijalankan oleh BAZNAS Kendal yaitu; Program Kemanusiaan, Program Ekonomi, Program Pendidikan, Dakwah, dan Program kesehatan. Bagi Masyarakat yang ingin mengajukan bantuan ke BAZNAS prosesnya sangat mudah. Masyrakat dipersilahkan mengirimkan proposal kemudian ada asesment dari Baznas setelah itu bantuan bisa segera didistribusikan, begitu ujar Samsul Huda M.Pdi, sosok yang menjabat  Ketua BAZNAS Kabupaten Kendal saat ini.

Harapan dengan dibentuknya UPTZ Desa ,kedepannya Proses Pengumpulan Zakat bisa berjalan efektif , transparan dan akuntabel sehingga dana zakat , infak, dan shodakoh yang terkumpul melalui BAZNAS semakin meningkat.

Selain acara pengukuhan, pada hari itu juga diadakan Pendistribusian ZIS, Zakat,Infak dan Sodakoh kepada enam puluh warga atau mustahik yang hadir.


Dipost : 25 Juni 2022 | Dilihat : 489

Share :